It’s All About News

Akiong Ditahan Abat Menghilang

leave a comment »

* PJR Pergok Tiga Truk Timah

edisi: Kamis, 06 November 2008

PANGKALPINANG, BANGKA POS — Polisi menahan Akiong asal Desa Puput Kecamatan Jebus setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 111 kapil pasir timah tanpa dokumen resmi.

Sedangkan Abat pemilik 902 kampil pasir timah yang juga majikan Akiong baru sebatas pemanggilan. Penyidik Direktorat Reskrim (Polda) Kepulauan Bangka Belitung masih mencari-cari keberadaan Abat yang menghilang setelah penggerebekan gudang timahnya di Desa Puput beberapa waktu lalu.

“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).

Dijelaskan Rivai, Akiong ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti pasir timah 111 kampil ditemukan di dalam gudangnya di Desa Puput Jebus. Diduga pasir timah milik Akiong tersebut dari tambang inkonvensional (TI) tanpa ijin.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka Akiong tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang resmi,” ujarnya.

Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.

Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.

Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.

Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.

Selembar Surat

Penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal masih terus berlangsung. Kemarin, petugas Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Induk II Ditlantas Polda Babel sempat menahan sekitar 22,5 ton pasir timah yang diangkut dengan tiga truk di Jalan Raya Desa Terentang-Kacung, Kecamatan Kelapa, sekitar pukul 07.30 WIB.

Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.

Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.

Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.

Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.

Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).

Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.

Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.

Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.

Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.

Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)

http://www.bangkapos.com/berita/f094d4578a0c44783c474e45cabfaf19/15193/baca/1/0/0/1/2008/November/06/0

Written by didit

6 November, 2008 pada 4:16 pm

Tinggalkan komentar