It’s All About News

DPR Kaji UU Minerba

with one comment

edisi: 14/Apr/2010 wib

MUNTOK, BANGKA POS – Komisi VII DPR RI akan mengkaji kembali beberapa pasal krusial UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) khususnya terkait pertambangan di Babel. Jika perlu diperbaiki, maka tak menutup kemungkinan pasal-pasal krusial itu direvisi.

Rencana itu menindaklanjuti usulan revisi dari Tim Panja DPRD Provinsi Babel dan Kabupaten Bangka Barat, Distamben Provinsi Babel, Astrada dan Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia Provinsi Babel. Usulan tersebut disampaikan Tim Panja ke Komisi VII di Senayan, Jakarta, Selasa (13/4).

“Usulan revisi dari Bangka Belitung ini, disambut baik oleh Komisi VII. Mereka akan mempelajari dan mengkaji dulu. Intinya mereka menyambut baik usulan revisi dari Bangka Belitung terkait dengan usulan revisi UU tersebut,” ungkap Tim Panja DPRD Kabupaten Bangka Barat Markus ketika menghubungi Bangka Pos Group, Selasa (13/4) malam. Sebelum melakukan pengkajian, Komisi VII akan melihat implementasi UU Minerba ini secara langsung di Babel.

Dalam usulan revisi beberapa pasal krusial di UU Minerba, yang tidak cocok diterapkan di Babel, nantinya diharapkan agar pihak yang memiliki kuasa penambangan diperbolehkan memberikan mitra dalam pencapaian target produksi. Mitra yang dimaksud adalah masyarakat tambang di Babel.

“Kenapa diharapkan demikian, mitranya harus masyarakat tambang, karena masyarakat tambang memang harus diakomodir sebagai mitra usaha sehingga dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat tambang,” jelas Markus.

Pembahasan UU Minerba pada awalnya dengan melaksanakan studi kasus di Babel, namun pihak stakeholder dalam penyampaian di tingkat pembahasan, dianggap kurang memahami inti persoalan sektor penambangan di Babel, yang notabene mayoritas banyak digeluti masyarakat.

Ketua Astrada Babel Zuristyo Firmadata mengatakan, teragendanya audensi di Komisi VII yang mengundang Astrada dan DPRD di Babel ini, setelah anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dari Fraksi Hanura yakni Markus dan H Sukirman, melakukan lobi ke anggota DPR RI dari Fraksi Hanura DPR RI yang duduk di Komisi VII yakni Iqbal Alan Abdullah.

“Hasil dari audensi ini intinya, Komisi VII akan mengkaji usulan revisi UU Minerba tersebut, karena dianggap beberapa pasal di UU Minerba tidak mengakomodir masyarakat tambang di Babel,” kata Zuristyo.

Astrada, dikatakan Zuristyo, tetap berkomitmen memperjuangkan agar beberapa pasal krusial di UU Minerba ini direvisi sehingga kepentingan dan roda ekonomi kerakyatan di Babel tetap berjalan.

Zuristyo menegaskan, Tim Panja, Astrada dan APTI juga sudah mengajukan permohonan judical review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan beberapa pasal di UU Minerba, yang memang dianggap tidak dapat mengakomodir kepentingan masyarakat di Babel, yang mayoritas perekonomiannya digerakkan dari sektor tambang timah.

Polisi Bijak

Ketua DPRD Provinsi Babel Ismiryadi mengungkapkan, selain ke Komisi VII dan MK, Tim Panja, Astrada dan APTI juga berkunjung ke Mabes Polri dan bertemu langsung dengan Kapolri.

“Intinya Pak Kapolri menyambut baik apa yang kita usulkan bersama untuk kepentingan masyarakat di Bangka Belitung,” jelas Dodot, panggilan akrab Ismiyardi.

Dodot mengungkapkan, Kapolri mengharapkan jajarannya ditingkat Polda memahami betul UU Minerba dan penafsirannya di lapangan agar bisa mengambil sikap bijak terhadap aktivitas penambangan di Babel.

Artinya, jelas Dodot, kegiatan penertiban atau razia tetap berjalan di daerah-daerah yang terlarang untuk penambangan, misalnya hutan lindung, produksi, pinggir jalan, di sekitar pemukiman penduduk, daerah aliran sungai.

“Tapi kalau untuk kepentingan masyarakat yang sekadar hanya untuk mencari makan, yang aktivitasnya di luar daerah terlarang, Kapolri menghimbau agar aparat di jajaran Polda calling down dulu. Aparat dihimbau untuk lebih bijak dalam menyikapinya, jangan sampai terjadi salah penafsiran terhadap pasal 22 di UU Minerba itu dalam penerapannya dilapangan, yang kemungkinan dijadikan acuan atau dasar untuk razia atau penertiban, bisa saja ada penafsiran begitu,” kata Dodot. (yik)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/etalase/read/31698/DPR+Kaji+UU+Minerba.html

Written by didit

14 April, 2010 pada 8:30 pm

Ditulis dalam 2010

Tagged with ,

Satu Tanggapan

Subscribe to comments with RSS.

  1. Mudah2an UU ini bisa berpihak pada rakyat

    Ifan Jayadi

    20 April, 2010 at 4:46 am


Tinggalkan komentar