It’s All About News

Proteksi Perdagangan Timah

leave a comment »

edisi: 25/Mar/2009 wib

JAKARTA, BANGKA POS — Seminar Menyelamatkan Industri Timah Nasional menghasilkan beberapa usulan yang diharapkan mampu menjadi jawaban permasalahan pertambangan, khususnya timah, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Usulan-usulan itu sendiri sebenarnya sudah pernah dilontarkan secara terpisah sejak problematika seputar timah mencuat. 

Kendati begitu PT Timah Tbk, selaku salah satu BUMN, mengaku usulan tersebut harus dilanjutkan dengan regulasi agar bisa diterapkan dalam langkah kongkrit. Hal ini dikarenakan, perusahaan berplat merah itu hanya sebatas pemain di dunia pertimahan.

Adapun usulan yang diajukan tujuh pembicara dalam seminar yang digelar di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, komplek DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/3), antara lain keuntungan yang didapat dari perdagangan timah perlu disisihkan menjadi dana abadi. Dana ini berguna sebagai jaminan kesejahteraan bagi masyarakat jika nanti timah habis.

Indonesia juga harus keluar dari paradigma exsport oriented yang menjebaknya hanya sebagai pelaku ekspor. Seperti diketahui selama ini kita hanya mengekspor barang tambang tersebut dalam bentuk balok. Kiranya dilakukan pembatasan ekspor sehingga timah tidak cepat habis.

Tindakan pembatasan ekspor sendiri harus diiringi dengan kebijakan industri dan perdagangan lewat pembentukan-pembentukan daerah satelit ekonomi baru. Dengan begitu, Babel tidak hanya berlaku sebagai produsen balok timah tapi juga hasil olahan dari bahan dasar tersebut yang tentunya memiliki added value atau nilai tambah.

Usulan lain mengatakan pemerintah harus memberikan proteksi dalam perdagangan timah tanah air. PT Timah Tbk, yang telah berdiri ratusan tahun di Babel, kiranya diberikan hak khusus sebagai satu-satunya perusahaan yang bisa melakukan ekspor. Meski begitu, hak khusus ini tidak menutup kemungkian akan peran serta masyarakat dan investor atau swasta yang bisa ikut terlibat dalam proses produksi balok timah.

“Usul-usul itu bagus semua. Tapi semua itu harus terlebih dahulu dalam bentuk regulasi, baru kemudian bisa diterapkan. Ya regulasi itu dibuat pihak yang terkait. Kalau kita ini kan hanya salah satu pemain saja. Jadi kita tunggu saja apakah nanti bakal ada regulasinya,” ungkap Abrun Abubakar, Coorporate Secretary PT Timah Tbk, saat ditemui Bangka Pos Group usai seminar yang diselenggarakan DPD RI tersebut.

Seminar Menyelamatkan Industri Timah Nasional dihadiri mantan Ketua MPR, Amien Rais, yang juga dikenal sebagai Ketua MWA Universitas Gajah Mada (UGM). Ada pula pembicara lain yaitu Setyo Sardjono, Direktur Operasi PT Timah Tbk, Rusli Rahman, anggota DPD RI asal Babel, Dr Hendri Saparini dari Econit, Ryad A Chairil, pakar hukum pertambangan, Witoro, perwakilan Dirjen Minerba, Airlangga Hartanto, Ketua Komisi VII DPR RI, HR Agus Erwin, pengamat timah di Babel, dan Marwan Batubara selalu pimpinan seminar.

Marwan mengatakan masalah pertimahan merupakan persoalan yang cukup pelik. Indonesia, yang adalah produsen timah nomor 2 terbesar di dunia, kata Marwan, terkesan tidak mampu mengelola sumber daya yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Maraknya penyelundupan, yang disinyalir dari melonjaknya produksi timah sejumlah negara namun tidak sebanding dengan cadangan yang mereka miliki juga membuat masalah ini menjadi semakin pelik.

Kuota Ekspor

Marwan mengusulkan untuk menyelamatkan industri timah perlu ada dana abadi yang bisa dibentuk dari keuntungan perdagangan timah. Dana bisa dimanfaatkan sebagai jaminan kesejahteraan rakyat ketika cadangan timah yang tersisa sudah habis. Sepengetahuan Marwan, saat ini Indonesia menyimpan cadangan timah sebanyak 900.000 ton. Sedangkan berdasarkan data Kementerian ESDM, cadangan timah tinggal sekitar 400.000 ton.

“Teori dana abadi ini sudah dipraktekkan di Norwegia. Dan itu terbukti bisa mensejahterakan rakyatnya,” kata Marwan di acara seminar kemarin.

Selanjutnya, Dr Hendra Saparini, menyemangatkan agar Indonesia bisa keluar dari paradigma export oriented. Timah yang biasanya diekspor kiranya bisa dimanfaatkan lebih baik untuk kepentingan dalam negeri. Dengan begitu, Indonesia bisa meningkatkan perannya daripada hanya sekedar pengekspor. Akan tetapi, usulan Saparini itu sempat mendapat pertentangan dari sejumlah pihak yang mengkhawatirkan akan adanya pandangan buruk dari dunia internasional. Perbedaan itu muncul saat pimpinan lembaga yang bergerak di bidang ekonomi ini mengutarakan usulan serupa di bidang yang lainnya. 

“Tapi kenapa kita tidak memperjuangkan hal seperti itu (membatasi kuota ekspor untuk kepentingan dalam negeri) kalau kenyataannya hal itu untuk kesejahteraan rakyat? Di saat krisis ekonomi terjadi Amerika saja berani mengambil tindakan serupa. Itu karena mereka (Amerika) hanya menjalankan apa yang dikonstitusikan UU mereka. Kita juga kan demikian,” tegas perempuan berkacamata tersebut.

Pendapat serupa dilontarkan pakar hukum pertambangan Ryad A Chairil di seminar yang sama. Ryad menyinggung PT Timah Tbk yang diharapkan bisa meningkatkan perannya di dunia internasional. Karena bagaimana pun juga Indonesia adalah penghasil timah terbesar nomor dua di dunia, setelah China.

“Untuk menghemat cadangan timah di kita, kenapa PT Timah tidak mencoba untuk memperluas investasinya ke China. Kenapa tidak mengikut jejak China, lewat Yunan Tin, yang melakukan investasi ke Indonesia dalam rangka menghemat cadangan timah mereka,” kata Ryad.

“Kita jangan takut tidak dikasih (lahan) di China. Karena toh Yunan Tin sendiri kita diterima di sini, kenapa mereka tidak mau menerima kita,” tambahnya.

Sementara itu, dua tokoh asal Babel, yaitu HR Agus Erwin dan Rusli Rahman, mengungkapkan usulannya yang serupa. Agus memaparkan teori barunya tentang konsep proteksi terhadap perdagangan timah nasional dan Rusli juga berharap kiranya PT Timah Tbk bisa menjadi satu-satunya perusahaan yang boleh melakukan ekspor dengan statusnya yang pelat merah. Bahkan, Rusli sempat menyarankan agar PT Koba Tin yang sahamnya dimiliki swasta ditutup saja. (mun)

Sumber :

Written by didit

26 Maret, 2009 pada 1:53 pm

Ditulis dalam 2008

Tagged with , ,

Tinggalkan komentar