It’s All About News

Archive for April 2009

Menuju Era Pertambangan Baru (habis)

leave a comment »

Kecemasan Dominasi Modal

edisi: 02/Apr/2009 wib

BERBAGAI perbaikan pengaturan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut bakal menjadi peraturan yang sangat ampuh untuk mengatur pertambangan di tanah air.

Hanya saja kecemasan terhadap UU ini tetap saja menghantui, seperti lemahnya proteksi terhadap negara dan dominasi modal untuk mendapatkan wilayah usaha penambangan.

Pemerhati pertambangan timah di Babel, Agus Erwin mengatakan UU Minerba masih memiliki kekurangan karena tidak berpihak pada azas di dalam UUD 1945, pasal 33. “Seharusnya undang undang itu ditunda dulu untuk diperbaiki,” kata Erwin saat ditemui di ruang GBHN, DPD RI, Jakarta, belum lama ini.

Hal yang membuat UU Minerba kehilangan ruh UUD 1945, lanjut Erwin adalah tidak ada penggolongan timah sebagai bahan strategis. Seluruh status badan usaha juga disamaratakan. Baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

“Yang ada badan usaha yang didirikan di wilayah hukum Indonesia. Dengan begitu seluruh pihak berhak mengeksploitasi timah dari hulu ke hilir. Dan kalau seandainya negara sendiri tidak ada tangan khusus yang bisa melindungi aset negara, siapa lagi yang mau melindunginya?” tuturnya.

Dulu, lanjut Erwin, penggolongan dan perlindungan aset negara dipaparkan dengan jelas di UU Nomor 11 tahun 1967. Kekurangan dari proteksi dalam UU tersebut pun dijabarkan Erwin dalam konsep pengaturan pertambangan yang dibuatnya.

”Tapi sekarang orang-orang tengah menunggu PP-nya. Hanya kalau menurut saya, dari UU-nya sendiri itu sudah mengkhawatirkan,” tandas Erwin.

Pernyataan senada diungkapkan Hernu Grandi, pengusaha tambang asal Kepulauan Riau (Kepri). Dengan tegas Hernu meminta agar UU Minerba ditinjau ulang. Pasalnya terlihat jelas aturan-aturan yang tertuang dalam UU tersebut semakin memperkecil hak kepala daerah yang notabene sudah diberi kepercayaan mengelola daerahnya melalui UU Otonomi Daerah.

Bagi pengusaha sendiri, Baca entri selengkapnya »

Written by didit

4 April, 2009 at 11:31 pm

Ditulis dalam minerba

Tagged with

Menuju Era Pertambangan Baru (2)

with one comment

Cukup IUP Bukan KP

edisi: 01/Apr/2009 wib

TAMBANG inkonvensional (TI) atau tambang rakyat ini akan diakomodir dalam UU Minerba dengan sejumlah persyaratan. TI tidak bisa menambang di sembarangan tempat, seperti lokasi TI persis di tengah permukiman warga. Foto diambil beberapa waktu lalu. DENGAN Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), bupati atau walikota memang memiliki wewenang untuk memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah setempat juga memiliki kewenagan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencakup eksplorasi dan operasi produksi. Tidak lagi dengan memegang Kuasa Penambangan (KP) seperti UU tahun 1967.

Ketua Komisi VII DPR RI, Airlangga Hartarto mengatakan di samping hak, pemegang IPR juga memiliki kewajiban. Di antaranya melakukan kegiatan penambangan paling lambat tiga bulan setelah penerbitan IPR. Pemegang IPR juga harus mengelola lingkungan hidup dan membayar iuran tetap serta iuran produksi.

“Pemegang IPR juga wajib menyampaikan laporan berkala kepada pemberi IPR dan menaati ketentuan perundang-undangan di bidang keselamatandan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan serta persyaratan teknis pertambangan,” kata Airlangga saat seminar Menyelamatkan Industri Timah Nasional di ruang GBHN, DPD RI, Jakarta, belum lama ini.

Sementara itu untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pertambangan yang baik, UU Minerba mengharuskan pemerintah kabupaten/kota untuk mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang. 

Pejabat ini berperan mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan pertambangan rakyat yang berada di dalam wilayahnya. Dan melaporkan pencatatan tersebut secara berkala kepada menteri dan gubernur setempat.

Pemerintah kabupaten/kota tidak hanya diperbolehkan memberikan IPR. Mereka juga bisa memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tentunya memiliki wilayah cakupan penambangan lebih luas. 

IUP terbagi menjadi dua, yaitu IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Serta IUP operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

“IUP diberikan bupati/walikota apabila WIUP (Wilayah Izin Usaha Penambangan) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ota. Sedangkan bila WIUP berada di lintas wilayah kabupaten/kota maka yang berhak adalah gubernur dengan terlebih dahulu ada rekomendasi dari bupati/walikota setempat. Dan untuk lebih dari itu, maka kewenangan ada di Menteri,” ujarnya. Baca entri selengkapnya »

Written by didit

1 April, 2009 at 5:42 pm

Menuju Era Pertambangan Baru (1)

leave a comment »

Izin Penambangan Rakyat Cukup Bupati

edisi: 31/Mar/2009 wib

BAGI Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, UU Minerba menjadi tumpuan guna membenahi aktivitas penambangan timah. Oleh sebab itu, PP sebagai petunjuk dalam pelaksanaan UU ini sangat ditunggu-tungu.

Gubernur Babel, Eko Maulana Ali berharap agar pemerintah segera menerbitkan PP yang dibutuhkan. PP ini menjadi acuan sehingga tidak membuat kebingungan bagi pemerintah daerah.

“Seyogianya bisa cepat diimplemetasikan agar tidak membingungkan kami yang di daerah,” ungkap Eko di sela-sela kegiatan peresmian Anjungan Babel di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (29/3) lalu.

Babel akan mengikuti apa pun yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk berkaitan dengan UU Minerba. Tidak ada usulan khusus yang diajukan untuk PP yang nantinya bakal diterbitkan. 

Babel hanya mengusulkan aspirasi yang berkaitan dengan pengelola tambang untuk kesejahteraan daerah, tata ruang, dan juga segala sesuatu yang berhubungan dengan pertambangan. Misalnya persoalan pengaturan izin tambang.

“Semuanya sudah kita usulkan kepada Dirjen (Direktorat Jenderal) Pertambangan. Kita sudah melakukan beberapa pendekatan, sudah kita sampaikan aspirasi kita, tinggal pemerintah pusat terjemahkan,” tegasnya.

UU Minerba disahkan DPR RI pada Desember tahun lalu. UU pengganti dari UU No 11  tahun 1967 tentang Pertambangan ini kemudian ditandatangani Presiden pada 12 Januari silam. 

Pro dan kontra mewarnai kehadiran UU Minerba. Ada yang percaya kalau UU itu akan mengatur dunia pertambangan di tanah air menjadi lebih baik. Tak sedikit pula yang mengajukan keberatan karena tidak memberikan keuntungan. Baca entri selengkapnya »

Written by didit

1 April, 2009 at 5:36 pm