It’s All About News

Archive for the ‘iskandar hasan’ Category

Akiong Ditahan Abat Menghilang

leave a comment »

* PJR Pergok Tiga Truk Timah

edisi: Kamis, 06 November 2008

PANGKALPINANG, BANGKA POS — Polisi menahan Akiong asal Desa Puput Kecamatan Jebus setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 111 kapil pasir timah tanpa dokumen resmi.

Sedangkan Abat pemilik 902 kampil pasir timah yang juga majikan Akiong baru sebatas pemanggilan. Penyidik Direktorat Reskrim (Polda) Kepulauan Bangka Belitung masih mencari-cari keberadaan Abat yang menghilang setelah penggerebekan gudang timahnya di Desa Puput beberapa waktu lalu.

“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).

Dijelaskan Rivai, Akiong ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti pasir timah 111 kampil ditemukan di dalam gudangnya di Desa Puput Jebus. Diduga pasir timah milik Akiong tersebut dari tambang inkonvensional (TI) tanpa ijin.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka Akiong tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang resmi,” ujarnya.

Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.

Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.

Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.

Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.

Selembar Surat

Penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal masih terus berlangsung. Kemarin, petugas Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Induk II Ditlantas Polda Babel sempat menahan sekitar 22,5 ton pasir timah yang diangkut dengan tiga truk di Jalan Raya Desa Terentang-Kacung, Kecamatan Kelapa, sekitar pukul 07.30 WIB.

Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.

Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.

Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.

Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.

Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).

Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.

Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.

Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.

Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.

Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)

http://www.bangkapos.com/berita/f094d4578a0c44783c474e45cabfaf19/15193/baca/1/0/0/1/2008/November/06/0

Written by didit

6 November, 2008 at 4:16 pm

Akiong Ditahan Abat Menghilang

leave a comment »

* PJR Pergok Tiga Truk Timah

edisi: Kamis, 06 November 2008

PANGKALPINANG, BANGKA POS — Polisi menahan Akiong asal Desa Puput Kecamatan Jebus setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 111 kapil pasir timah tanpa dokumen resmi.

Sedangkan Abat pemilik 902 kampil pasir timah yang juga majikan Akiong baru sebatas pemanggilan. Penyidik Direktorat Reskrim (Polda) Kepulauan Bangka Belitung masih mencari-cari keberadaan Abat yang menghilang setelah penggerebekan gudang timahnya di Desa Puput beberapa waktu lalu.

“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).

Dijelaskan Rivai, Akiong ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti pasir timah 111 kampil ditemukan di dalam gudangnya di Desa Puput Jebus. Diduga pasir timah milik Akiong tersebut dari tambang inkonvensional (TI) tanpa ijin.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka Akiong tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang resmi,” ujarnya.

Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.

Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.

Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.

Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.

Selembar Surat

Penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal masih terus berlangsung. Kemarin, petugas Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Induk II Ditlantas Polda Babel sempat menahan sekitar 22,5 ton pasir timah yang diangkut dengan tiga truk di Jalan Raya Desa Terentang-Kacung, Kecamatan Kelapa, sekitar pukul 07.30 WIB.

Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.

Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.

Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.

Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.

Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).

Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.

Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.

Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.

Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.

Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)

http://www.bangkapos.com/berita/f094d4578a0c44783c474e45cabfaf19/15193/baca/1/0/0/1/2008/November/06/0

Written by didit

6 November, 2008 at 4:16 pm

Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup

leave a comment »

Bos Timah Buron

edisi: Selasa, 04 November 2008

PANGKALPINANG, BANGKAPOS — Aksi penyelundupan pasir timah dengan tujuan Singapura melalui Tanjungpriok masih saja terjadi. Setelah Dirjen Bea dan Cukai awal Oktober lalu membongkar upaya penyelundupan pasir timah, giliran Polda Babel bekerja sama dengan Bea dan Cukai membongkar kasus serupa. Sedikitnya dua kontainer (35 ton) pasir timah yang berada sekitar kawasan Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta berhasil diselamatkan dan lima orang tersangka ditangkap. Sedangkan pemilik pasir timah asal Bangka dan dua orang kaki tangan penyelundup ini masih buron.

Kasus penyelundupan terungkap setelah Kapolda Bangka Belitung Brigjen Iskandar Hasan menghadap Kapolri. Lalu polisi bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta untuk membongkar kasus ini. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, lima orang Asun dan Alfonso (perantara), Irwansyah, Hadijoso dan Reinhard, kesemuanya warga Jakarta berhasil ditangkap.

Penyelundupan pasir timah oleh jaringan ini rupanya bukan pertama kali dilakukan. Sejak tahun 2007 lalu para tersangka sudah berkali-kali berhasil membawa pasir timah tersebut secara ilegal ke Singapura.

Sebagaimana pengakuan Reinhard selaku tersangka kepada polisi, pengiriman pasir timah 10 kali dilakukan dengan jumlah 252 ton. Sembilan kali pasir timah lolos setelah mereka berhasil mengelabui petugas.

Modus penyelundupan oleh jaringan ini dengan menganatrpulaukan pasir timah dari Bangka ke Jakarta. Timah milik AG (buron) dibantu dua orang kaki tangannya dibawa ke Jakarta untuk ditampung Asun dan anaknya Alfonso. Kedua orang ini merupakan kepercayaan AG. Lalu Asun dan Alfonso meminta bantuan Irwansyah, Hadijoso, dan reinhard untuk mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Saat pengurusan dokumen, ketiganya mengaku barang yang hendak diekspor adalah bijih besi.

Namun kegiatan ilegal jaringan ini akhirnya tercium petugas. Hingga Senin (3/11), tim terdiri dari Polda Babel, Polda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai serta KPPP Tanjung Priok menangkap lima tersangka.
Kapolda Babel dalam keterangan pers didampingi Wakapolda Babel Kombes Anton Setiadi, Dir Intel AKBP Sutanto, Kabid Humas AKBP Rajendra dan Kasat I Ditreskrim AKBP Rivai Sinambela, mengatakan penyidik sudah menangkap jaringan penyelundupan pasir timah.

Dibongkarnya jaringan penyelundup ini, kata Kapolda atas inisiatifnya pada 16 Oktober 2008 menghadap langsung Kapolri yang memerintahkan agar polisi berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai.

Tim dari Polda Babel, Polda Metro Jaya kemudian bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan gelar perkara didampingi Direktur Inevstigasi Bea dan Cukai Yusuf I, dan Ketua tim sidik Bea dan Cukai Heru dan penyidik KPPP Tanjung Priok.

“Dalam gelar tersebut, langsung membagi tim yang diketuai Kapolda Babel melakukan kegiatan investigasi dan bisa menangkap dan menginterograsi beberpa orang,” kata Iskandar.

Dari hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Asun, Hadijoso, Irwansyah dan Reinhard, pasir timah dalam dua kontainer merupakan dari Bangka Belitung. Kelimanya mengatakan Sny alias Ag sebagai pemiliknya. “Untuk SNY alias Ag serta dua orang yang membantunya yaitu Ron dan Yay masih dicari,” tukas Kapolda.

Dalam menjalankan aksinya penyelendupan, kata Iskandar, bahwa pemilik pasir timah dibantu tiga orang untuk mengurus dokumen ke Bea dan Cukai. “Setelah diteliti bahwa dokumen tersebut palsu karena dalam dokumen ekspor tersebut untuk pengiriman barang berupa biji besi (lead zinc Ore). Namun kenyataannya barang yang dikirim tersebut merupakan pasir timah kering yang memiliki kualitas yang bagus,” ungkap Iskandar.

Kapolda menambahkan untuk pengurusan dokumen, Hadijoso menerima bayaran Rp100 juta dan Irwansyah Rp50 juta.

Kapolda juga mengatakan, saat ini terdapt dua laporan polisi tentangpenyelundupan, yaitu dua kontainer pasir timah (35 ton) dan 30 kontainer pasir timah dari Ketapang Kalimantan. “Kalau untuk 30 kontainer dalam proses penyelidikan karena diduga pasir timah dari Kalimantan tersebut berasal dari Bangka Belitung,” jelasnya. (rya)

http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15092/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0

Kejar Sampai Singapura

edisi: Selasa, 04 November 2008

BRIGJEN Iskandar Hasan meminta kepada penyelundup agar berhenti dari aktivitas penyelundupan. Beberapa nama penyelundup dari berbagai daerah di Babel sudah dikantongi polisi.
Kapolda juga menegaskan dirinya tidak akan lelah untuk mengejar para tersangka penyelundup ini hingga ke Singapura dan negera lainnya.

“Saya ingatkan dan saya minta kepada orang yang berkecimpung di timah yang menyelundup untuk memikirkan nasib orang di Babel jangan ada lagi penyelundupan,” kata kapolda di Ruang Teleconference Polda Kepulauan Babel di Pangkalpinang seraya mengatakan dirinya sudah menyimpan nama-nama pemain pasir timah yang juga menyelundup diantaranya berada di Sungailiat, Belinyu, Jebus, Bangka Selatan dan Belitung.

Pada kesempatan jumpa pers, Iskandar mencoba untuk mengajak para penyelundup mencoba untuk lebih memikir Provinsi Babel. “Maju atau tidak, bahkan terpuruk Babel ini tergantung dari orang Babel itu sendiri. Apabila orang Babel membantu penyelundupan, dan mengeluarkan barang ingin memperkaya sendiri ini sama saja merusak orang Babel,” kata Iskandar.

Iskandar juga dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menindak penyelundup. Untuk mengungkap kasus peyelundupan dia akan melakukan investigasi hingga ke Singapura. “Kita tetap akan mengusut dan menyidik kasus-kasus itu. Sehingga saya minta masyarakat di Babel yang masih punya perasaan, masih punya nasionalisme jangan segan-segan untuk beri informasi ke polisi,” jelasnya.

Kapolda juga meminta aparat untuk tidak melindungi orang yang berbuat tidak benar, termasuk aparat polisi supa tidak membacking penyelundup. “Semuanya untuk berfikir ke depan untuk memajukan Babel,” ujar Iskandar. (rya)

http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15093/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0

Written by didit

4 November, 2008 at 4:03 pm

Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup

leave a comment »

Bos Timah Buron

edisi: Selasa, 04 November 2008

PANGKALPINANG, BANGKAPOS — Aksi penyelundupan pasir timah dengan tujuan Singapura melalui Tanjungpriok masih saja terjadi. Setelah Dirjen Bea dan Cukai awal Oktober lalu membongkar upaya penyelundupan pasir timah, giliran Polda Babel bekerja sama dengan Bea dan Cukai membongkar kasus serupa. Sedikitnya dua kontainer (35 ton) pasir timah yang berada sekitar kawasan Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta berhasil diselamatkan dan lima orang tersangka ditangkap. Sedangkan pemilik pasir timah asal Bangka dan dua orang kaki tangan penyelundup ini masih buron.

Kasus penyelundupan terungkap setelah Kapolda Bangka Belitung Brigjen Iskandar Hasan menghadap Kapolri. Lalu polisi bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta untuk membongkar kasus ini. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, lima orang Asun dan Alfonso (perantara), Irwansyah, Hadijoso dan Reinhard, kesemuanya warga Jakarta berhasil ditangkap.

Penyelundupan pasir timah oleh jaringan ini rupanya bukan pertama kali dilakukan. Sejak tahun 2007 lalu para tersangka sudah berkali-kali berhasil membawa pasir timah tersebut secara ilegal ke Singapura.

Sebagaimana pengakuan Reinhard selaku tersangka kepada polisi, pengiriman pasir timah 10 kali dilakukan dengan jumlah 252 ton. Sembilan kali pasir timah lolos setelah mereka berhasil mengelabui petugas.

Modus penyelundupan oleh jaringan ini dengan menganatrpulaukan pasir timah dari Bangka ke Jakarta. Timah milik AG (buron) dibantu dua orang kaki tangannya dibawa ke Jakarta untuk ditampung Asun dan anaknya Alfonso. Kedua orang ini merupakan kepercayaan AG. Lalu Asun dan Alfonso meminta bantuan Irwansyah, Hadijoso, dan reinhard untuk mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Saat pengurusan dokumen, ketiganya mengaku barang yang hendak diekspor adalah bijih besi.

Namun kegiatan ilegal jaringan ini akhirnya tercium petugas. Hingga Senin (3/11), tim terdiri dari Polda Babel, Polda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai serta KPPP Tanjung Priok menangkap lima tersangka.
Kapolda Babel dalam keterangan pers didampingi Wakapolda Babel Kombes Anton Setiadi, Dir Intel AKBP Sutanto, Kabid Humas AKBP Rajendra dan Kasat I Ditreskrim AKBP Rivai Sinambela, mengatakan penyidik sudah menangkap jaringan penyelundupan pasir timah.

Dibongkarnya jaringan penyelundup ini, kata Kapolda atas inisiatifnya pada 16 Oktober 2008 menghadap langsung Kapolri yang memerintahkan agar polisi berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai.

Tim dari Polda Babel, Polda Metro Jaya kemudian bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan gelar perkara didampingi Direktur Inevstigasi Bea dan Cukai Yusuf I, dan Ketua tim sidik Bea dan Cukai Heru dan penyidik KPPP Tanjung Priok.

“Dalam gelar tersebut, langsung membagi tim yang diketuai Kapolda Babel melakukan kegiatan investigasi dan bisa menangkap dan menginterograsi beberpa orang,” kata Iskandar.

Dari hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Asun, Hadijoso, Irwansyah dan Reinhard, pasir timah dalam dua kontainer merupakan dari Bangka Belitung. Kelimanya mengatakan Sny alias Ag sebagai pemiliknya. “Untuk SNY alias Ag serta dua orang yang membantunya yaitu Ron dan Yay masih dicari,” tukas Kapolda.

Dalam menjalankan aksinya penyelendupan, kata Iskandar, bahwa pemilik pasir timah dibantu tiga orang untuk mengurus dokumen ke Bea dan Cukai. “Setelah diteliti bahwa dokumen tersebut palsu karena dalam dokumen ekspor tersebut untuk pengiriman barang berupa biji besi (lead zinc Ore). Namun kenyataannya barang yang dikirim tersebut merupakan pasir timah kering yang memiliki kualitas yang bagus,” ungkap Iskandar.

Kapolda menambahkan untuk pengurusan dokumen, Hadijoso menerima bayaran Rp100 juta dan Irwansyah Rp50 juta.

Kapolda juga mengatakan, saat ini terdapt dua laporan polisi tentangpenyelundupan, yaitu dua kontainer pasir timah (35 ton) dan 30 kontainer pasir timah dari Ketapang Kalimantan. “Kalau untuk 30 kontainer dalam proses penyelidikan karena diduga pasir timah dari Kalimantan tersebut berasal dari Bangka Belitung,” jelasnya. (rya)

http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15092/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0

Kejar Sampai Singapura

edisi: Selasa, 04 November 2008

BRIGJEN Iskandar Hasan meminta kepada penyelundup agar berhenti dari aktivitas penyelundupan. Beberapa nama penyelundup dari berbagai daerah di Babel sudah dikantongi polisi.
Kapolda juga menegaskan dirinya tidak akan lelah untuk mengejar para tersangka penyelundup ini hingga ke Singapura dan negera lainnya.

“Saya ingatkan dan saya minta kepada orang yang berkecimpung di timah yang menyelundup untuk memikirkan nasib orang di Babel jangan ada lagi penyelundupan,” kata kapolda di Ruang Teleconference Polda Kepulauan Babel di Pangkalpinang seraya mengatakan dirinya sudah menyimpan nama-nama pemain pasir timah yang juga menyelundup diantaranya berada di Sungailiat, Belinyu, Jebus, Bangka Selatan dan Belitung.

Pada kesempatan jumpa pers, Iskandar mencoba untuk mengajak para penyelundup mencoba untuk lebih memikir Provinsi Babel. “Maju atau tidak, bahkan terpuruk Babel ini tergantung dari orang Babel itu sendiri. Apabila orang Babel membantu penyelundupan, dan mengeluarkan barang ingin memperkaya sendiri ini sama saja merusak orang Babel,” kata Iskandar.

Iskandar juga dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menindak penyelundup. Untuk mengungkap kasus peyelundupan dia akan melakukan investigasi hingga ke Singapura. “Kita tetap akan mengusut dan menyidik kasus-kasus itu. Sehingga saya minta masyarakat di Babel yang masih punya perasaan, masih punya nasionalisme jangan segan-segan untuk beri informasi ke polisi,” jelasnya.

Kapolda juga meminta aparat untuk tidak melindungi orang yang berbuat tidak benar, termasuk aparat polisi supa tidak membacking penyelundup. “Semuanya untuk berfikir ke depan untuk memajukan Babel,” ujar Iskandar. (rya)

http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15093/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0

Written by didit

4 November, 2008 at 4:03 pm