It’s All About News

Penjualan Timah di Bawah Target

leave a comment »

edisi: Jum’at, 31 Oktober 2008

JAKARTA, BANGKA POS —PT Timah Tbk memperkirakan penjualan timah hingga akhir tahun 2008 hanya mencapai sekitar 50.000 ton dari targer 58.000 ton. Realisasi penjualan tahun ini di bawah tahun-tahun sebelumnya dipicu melemahnya harg atimah dunia dan masih terjadinya penambang liar.

“Penjualan timah tahun ini akan lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai sekitar 60.000 ton,” kata Dirut Timah Wachid Usman, di Kantor Kementerian Negara BUMN, Jakarta, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan selain dipicu penurunan harga timah di pasar internasional, merosotnya penjualan juga dipengaruhi masih maraknya aktivitas penambangan liar.

Hingga kuartal III tahun ini (September), ujar Wachid, jumlah penjualan timah baru mencapai 35.000 ton. Sementara harga timah saat ini berkisar pada level 15.000 dolar AS per ton, turun dari sekitar 17.000-18.000 dolar AS per dolar AS.

Wachid enggan menyebutkan proyeksi pendapatan perusahaan pada tahun 2008.”Akan turun, tetapi besarannya saya tidak bisa saya sebutkan,” katanya.

Meski begitu ujarnya, perseroan tetap akan melanjutkan rencana ekspansi usaha yang telah masuk dalam rencana kerja perusahaan.

Untuk meningkatkan kapasitas produksi tambang di daratan perseroan akan mengakuisisi tambang batubara di empat lokasi di Kalimantan, dan Sumatera dengan nilai akuisisi sekitar Rp2 triliun.

Sedangkan di usaha tambang laut akan menambah jumlah kapal baru. Saat ini komposisi antara tambang darat dan tambang laut terhadap pendapatan sekitar 70 berbanding 30. “Ke depan komposisinya ini akan dijadikan 50 berbanding 50,” ujarnya.

Belum Terima

Panitia khusus (pansus) V DPRD Babel hingga saat ini belum menerima poin-poin formulasi dari gubernur terkait maklumat penutupan penambangan swasta di Babel.

Sekretaris Pansus V Zulkarnaen Syamsudin kepada Bangka Pos Group, Kamis (30/10) mengatakan jika formulasi tersebut sudah diterima, maka pansus akan segera bertindak cepat baik memberikan persetujuan dan dukungan atau memberikan beberapa koreksi terkait isi formulasi tadi.

“Sampai sekarang dewan belum menerima. Mungkin gubernur sedang menyusun formulasi-formulasinya. Ini tidak boleh sembarangan mengingat isi di dalamnya merupakan suatu kebijakan,” kata Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, kontribusi timah serta pengaruh harga timah memang tak berpengaruh besar bagi negara. Namun bagi daerah, timah merupakan suatu hal yang penting sebab menyangkut penghidupan dan pencaharian masyarakat. Ia menilai, penutupan tambang swasta wajar saja dilakukan. Kendati diizinkan tetap menambang, ia yakin para pengusaha akan berpikir dua kali dalam menjalankan aktivitas mereka.

“Kita tahu, hanging stock (persediaan) timah di pasar dunia masih sangat besar. Akibat krisis global, Pabrik dan indusri besar dunia mulai mengurangi penggunaan timah sebagai bahan dasar. Hal ini memicu demand akan mengalami penurunan sedangkan suplai timah dari kita tetap besar,” jelasnya.

Zulkarnaen menilai, strategi menahan produksi dan ekspor dinilai sebagai suatu jalan yang tepat dalam mengatrol harga timah dunia. Selain berusaha menjaga harga timah di pasaran dunia, penutupan sementara tambang swasta ini setidaknya dapat mengurangi illegal minning.

Ia juga berharap, pengusaha timah tidak dirugikan atas kebijaksanaan ini. Ia juga mengimbau agar pemerintah kembali menata KP-KP yang sudah dimiliki beberapa perusahaan besar agar benar-benar digarap dan tidak dimubazirkan. Artinya, ketika yang illegal berusaha dihentikan, maka yang legal mesti harus dibenahi.

Kapal Hisap

Forum Koordinasi Keamanan Laut (FKKL) Babel menemukan bahwa kapal hisap di perairan Babel beroperasi di luar wilayah yang sudah ditentukan. Hal itu diketahui lewat pemantauan satelit yang dimiliki Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) selaku instansi yang menaungi FKKL.

Sayangnya, Ketua FKKL Babel Herwanto Soeroso enggan merinci jumlah dan lokasi kapal-kapal hisap yang disebut beroperasi di luar titik koordinat yang telah ditentukan. Dia hanya menyebutkan kapal-kapal itu tersebar di wilayah perairan Babel.

“Umumnya mereka (kapal hisap-red) beroperasi saat malam tiba. Di waktu itu, kapal-kapal hisap yang ada mulai beroperasi keluar dari titik koordinat yang telah ditentukan,” ungkap Herwanto saat ditemui Bangka Pos Group di kantor Bakorkamla, Jakarta, Rabu (29/10).

Meski demikian, berkenaan dengan wewenang yang dimilikinya, Herwanto mengaku kalau FKKL tidak mampu bereaksi keras atas pelanggaran itu. Pihaknya hanya bisa memberikan himbauan kepada yang terkait untuk memberikan peringatan dan sanksi.

“Misalnya kalau kapal itu berada dibawah binaan PT Timah maka kami akan menghimbau PT Timah untuk memberikan peringatan atau sanksi terhadap kapal-kapal hisap yang telah beroperasi di luar wilayahnya,” tegasnya.

Herwanto menjelasakan pada umumnya kapal hisap di perairan Babel telah diberikan titik-titik koordinat tertentu sebagai area kerjanya. Titik-titik itu, katanya, rata-rata merupakan wilayah dimana tailing atau limbah timah berkumpul.

Dan seperti diketahui, lanjut Herwanto, daerah tailing merupakan daerah yang memiliki sedikit kandungan timah atau hanya menyimpan timah dengan kualitas rendah. Karena itu, kebanyakan kapal hisap bergerak keluar koordinat untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. (mun/i3/ant)

Setelah Tertib Diatur Kembali

PANGKALPINANG, BANGKA POS — Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan menegaskan penertiban terhadap tambang inkonvensional (TI) dan pengusaha tambang diduga ilegal semata-mata sebagai upaya penegakan terhadap aturan main pertambangan. Langkah penertiban agar terjadi kesimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Masalah tambang inkonvensional sebenarnya tidak untuk diuber-uber terus. Namun bagaimana agar TI-TI yang ada ditertibkan supaya mereka punya hak dan kewajiban. Bila mereka punya hak dan kewajiban maka itu semua bisa kita atur. Toh, mereka ini merupakan warga negara kita juga dan harus ditertibkan,” ujar Kapolda, Kamis (30/10).

Dalam rangka penertiban tambang liar, kapolda mengaku sudah memerintahkan para kapolres untuk menginventarisir jumlah TI di wilayah masing-masing.

Kapolda juga akan membahas langkah lebih jaut terkait penertiban TI dengan Pemerintah Provinsi Babel dan kabupaten/kota.

Penindakan TI beraktifitas di daerah terlarang berlanjut. Kamis (30/10) Supri Rohani (31), warga Jalan Sisinga Mangaraja Kecamatan Pemali yang juga pengusaha tambang skala kecil (TSK) ditangkap anggota Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Bangka. Supri diduga melakukan penambangan tanpa izin dan beroperasi sekitar 100 meter dari jalan raya.

Kapolres Bangka AKBP Norman Widjajadi melalui Kasat Reskrim AKP Fibri K yang dikonfirmasi Bangka Pos Group, Kamis (30/10) malam membenarkan penangkapan tersebut dalam rangka operasi PETI (penambangan tanpa izin).

“Tersangka sudah melakukan tindakan pidana menambang tanpa izin sesuai dengan aturan dalam UU penambangan No. 11 Tahun 67. Memang tersangka semula memiliki surat namun sudah lama berakhir masa berlakunya, yakni tanggal 10 Mei 2008 lalu sudah lewat 6 bulan namun sampai sekarang masih terus beroperasi,” kata Fibri.

Ditambahkannya di samping itu diduga lokasi penambangan yang dilakukan pelaku sudah menyimpang dari areal yang diberikan dalam surat izin yang sudah kadaluarsa tersebut, yakni sekitar 100 meter dari jalan raya.
Polisi juga mengamankan berkas barang bukti berupa surat penunjukan lokasi (SPL) No.471/TT/SPL, TSK-1141/2007-S2 Tahun 2007, surat pengelolaan tambang skala kecil (SPTSK) No.471/TT/SPL,TSK-1141/2007-S2 Tahun 2007, surat pernyataan peduli keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup CV Bintang Mineral Lestari tahun 2007, dan peta kuasa penambangan (KP) dari PT Timah Tbk. (rya/edw)

http://www.bangkapos.com/berita/40157b6940770c46ce21721dd9fac1ba/14978/baca/1/0/0/1/2008/Oktober/31/0

Tinggalkan komentar