It’s All About News

Moshaddeq Pikat Orang Terkaya

leave a comment »

* MUI Desak Pemerintah

Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi

JAKARTA — Ahmad Moshaddeq, orang yang dipercaya sebagai Rasul dalam aliran al-qiyadah al-islamiyah, dikenal sebagai sosok yang sangat luwes, sangat ramah, serta sangat antusias dengan keluhan dan penderitaan sehingga membuat orang cepat simpati. Dengan sifat itulah, Moshaddeq dipercaya mampu merekrut pengikutnya yang kini diketahui telah tersebar di kota-kota besar di Indonesia.

“Dan dalam situasi psikologi seperti ini, masyarakat sedang kesulitan ekonomi, sedang banyak masalah, ketika didatangai orang seperti itu dengan profile seperti itu, saya kira itu menyejukkan mereka, sehingga mereka merasa tertarik untuk masuk menjadi pengikutnya,” ungkap Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI H Utang Ranuwijaya dalam konferensi pers di kantor MUI, Masjid Istiqlal, Jakart, Kamis (4/10).

Utang menambahkan berdasarkan pengkajian yang dilakukan MUI, pengikut aliran al-qidayah al-islamiyah setidaknya telah tersebar di daerah Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogyakarta, Batam, dan Sulawesi. Rata-rata mereka berlatar belakang pedagang atau pengusaha.

“Sebagaimana biasa, yang terekrut itu adalah yang kosong agamanya, kurang pemahamannya sehingga gampang dipengaruhi,” ujarnya.

Kemahiran Moshaddeq dalam melakukan perekrutan dibenarkan anggota Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Amin Jamaludin, yang sempat terjun langsung untuk melakukan pengkajian terhadap aliran al- qidayah al-islamiyah. Bahkan, Jamaludin menyebutkan bahwa orang terkaya di Batam telah ikut menjadi pengikut Moshaddeq.

Berdasarkan pengkajian yang dilakukannya, Jamaludin menyatakan bahwa pusat al-qidayah al-islamiyah bukanlah di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat. Mengaku sempat mendatangi vila yang dijadikan pusat aliran tersebut, Jamaludin mengatakan pusat kegiatan al- qidayah al-islamiyah ada di Gunung Sari, Bogor, Jawa Barat.

“Tepatnya di sebuah vila yang sangat besar yang ada di daerah gunung itu. Jadi gunung sari itu setelah gunung bunder,” kata Jamaludin usai menghadiri konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/10).

Terkait jumlah pengikutnya, Jamaludin menyebukan berdasarkan rangkuman pertemuan besar di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2007, pengikut Moshaddeq pada bulan Juni kemarin tercatat sebanyak 1349 jiwa. Lalu bulan berikutnya naik sebesar lima persen menjadi 1412 jiwa. “Dan di kota-kota besar semua sudah ada,” tambahnya.

Desak Pemerintah

Terhadap aliran al-qidayah al-islamiyah, MUI mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian dan larangan. Hal itu menyusul fatwa MUI nomor 4 tahun 2007 tertanggal 3 Oktober 2007. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa aliran al-qidayah al-islamiyah sebagai sesuatu yang sesat.

“Kita minta pemerintah untuk melakukan menghentikan dan mencegah. Jadi eksekusinya ada pemerintah. Selama ini kan hanya menyatakan kalau ini sesat. Larangan dan penindakan sesuai uu yang berlaku. Kalau penodaan agama itu kan ada pasalnya, jadi kita serahkan kepada pemerintah,” ungkap Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di tempat yang sama.

Ditambahkan Utang, keputusan MUI dikeluarkan setelah melakukan pengkajian selama 3 bulan. Beberapa hal yang alasan kenapa aliran ini sesat adalah adanya shayadat baru yang merupakan pengingkaran terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain itu, enam tahap penyebaran aliran juga mengisyaratkannya. Enam tahap tersebut antara lain sirrun (rahasia), jahrun (terbuka), hijrah (pindah), qital (perang), futuh (menang), dan khilafah (pemimpin).

“Mereka juga punya struktur setelah rasul, ada hawariyun, siraj, dan thoriq. Uniknya, antara satu tingkatan dengan tingkatan lain tidak saling mengenal,” ujar Utang yang juga mengatakan berdasarkan koordinasinya dengan Mabes Polri aliran al-qidayah al-islamiyah bisa dikenakan pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama.

Kepada masyarakat, Ma’ruf menghimbau agar tidak ada tindakan sendiri. MUI juga meminta majelis-majelis ulama di daerah supaya menjaga keadaan kondusif dan supaya tidak ada tindakan anarkis dari kemarahan umat islam.

“Seperti juga terhadap aliran-aliran lain, MUI menyerahkannya kepada pemerintah, aparat keamanan, dan kepolisian,” tegas Ma’ruf yang menyebutkan kalau berdasarkan hukum islam, pengikut atau penyebar aliran al-qidayah al islamiyah bisa dikenakan hukuman mati. (*)

Written by didit

4 Oktober, 2007 pada 2:11 am

Ditulis dalam 2008

Tinggalkan komentar